Isi pati Undang2 mengenai perobahan Undang2 Dasar Belanda

« DJAOEHKAN SIFAT MENJERAH ! (Previous News)
(Next News) PENGOEMOEMAN MARKAS POPDA DJAWA TIMOER. »
Related News

Ada apa?
[Koran Kedaulatan Rakjat 22 April 1947] DELEGASI Indonesia oentoek menghadiri sidang parlemen Indonesia Timoer tidakRead More

Djalan terboeka kembali !
[Koran Berita Indonesia 18 Maret 1947] BERSAMAAN dengan berita tentang pendoedoekan Modjokerto tiba berita perintahRead More
Comments are Closed